inihari

Legislator Paparkan Dampak Penyeragaman Kemasan dan Aturan Turunan PP 28 Tahun 2024

Rencana penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek kini menuai protes keras dari parlemen karena dinilai mengancam stabilitas ekonomi nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, mendesak evaluasi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kemasan polos produk tembakau. Kebijakan ini dianggap melampaui mandat regulasi kesehatan karena menghapus identitas merek secara total dan mengabaikan aspek hukum dagang yang sah.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Edy Sutopo, memperingatkan risiko ledakan peredaran rokok ilegal dan potensi gelombang PHK massal. Aturan yang tidak proporsional dikhawatirkan merusak iklim usaha serta mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri tembakau.

Komisi IX DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan lintas kementerian agar setiap kebijakan pengendalian tembakau tidak menimbulkan gejolak sosial di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dilaporkan oleh Media Indonesia · 1 sumber

Komentar